PPHN Masih Perlu Dikaji Lebih Dalam
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera MPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, perdebatan mengenai payung hukum apa yang paling bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), masih perlu dikaji lebih mendalam di MPR.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera MPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, perdebatan mengenai payung hukum apa yang paling bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), masih perlu dikaji lebih mendalam di MPR.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera MPR RI Ledia Hanifa Amaliah (paling kiri) dalam Diskusi Kebangsaan MPR RI bertema Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional di Bandung, Sabtu (23/10). (Foto: Humas MPR RI)
Wowsiap.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera MPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, perdebatan mengenai payung hukum apa yang paling bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), masih perlu dikaji lebih mendalam di MPR. Demikian pula dengan isinya, yang pasti akan jadi pembahasan dan diskusi.
Termasuk apa yang akan diatur dalam PPHN dan apa yang mau dicapai, akan diarahkan ke mana. Betul bahwa negara perlu punya arah dan perencanaan untuk dilaksanakan. Jadi bukan melaksanakan yang tidak direncanakan,” katanya dalam Diskusi Kebangsaan MPR RI bertema Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional di Bandung, Sabtu (23/10).
Namun menurutnya, hal itu semua perlu didiskusikan lebih mendalam lagi. Termasuk, apa yang nanti akan menjadi payung hukumnya. Dikatakan, yang menjadi pekerjaan rumah adalah apakah bangs aini akan menggunakan PPHN.
“Karena pada implementasinya, ternyata ada banyak presiden yang punya rencana pembangunan jangka menengaj (RPJM), tapi banyak yang tidak berwujud. Padahal sebetulnya filosofi, dasar pemikirannya tidak ke sana. Lalu, apa konsekuensi logisnya yang harus diikuti,” tegasnya.
Misal bila menggunakan Undang-Undang, maka apa dasar konsekuensi ikutannya. Kalau menggunakan payung hukum ketetapan MPR, apa konsekuensi ikutannya. “Karena nanti kita akan berhadapan dengan satu keadaan, dimana turunan yang harus dibuat dalam bentuk undang-undang dan itu adalah kesepakatan dari pemerintah dan DPR,” jelasnya.
Sebab bila rencana itu tidak terjadi atau tertunda, lalu PPHN jadi tidak bermanfaat sama sekali. Dia menambahkan, sebagai sebuah negara tentu memiliki kepentingan dan negara harus memiliki rencana.
“Sebab, jangan sampai kita merencanakan sesuatu yang tidak akan kita lakukan dan kita melakukan sesuatu yang tidak kita rencanakan, Kami memandang, bangsa ini memerlukan arah negara. Sebab bila tidak punya arah, tidak terbayang negara akan menjadi apa,” tukasnya.