INDEF Sarankan Presiden Minta DPR Ganti Calon Anggota BPK Lain
Meski DPR RI sudah mengesahkan dan menyerahkan nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah kalangan masih mempersoalkannya.
Meski DPR RI sudah mengesahkan dan menyerahkan nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah kalangan masih mempersoalkannya.
Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF Nailul Huda. (Foto: Andri)
Wowsiap.com – Meski DPR RI sudah mengesahkan dan menyerahkan nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah kalangan masih mempersoalkannya. Sebab, ada Undang-undang yang dilanggar.
“Karena itu, Presiden sebaiknya menunda saja atau meminta DPR menggantinya dengan calon yang lebih baik,” kata Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF Nailul Huda, Kamis (21/10). Menurutnya, pemilihan atau fit and proper test calon anggota BPK harus tetap berpatokan pada undang-undang yang berlaku.
Dalam hal ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006. Sehingga, bila ada pelanggaran, maka otomatis calon terpilih menjadi tidak sah. Dikatakan, persoalan tersebut bisa membuat Presiden tersandera.
Nailul juga mengaku heran dan merasa aneh, sebab orang yang diduga melanggar UU BPK tersebur bisa lolos dari DPR. Padahal, pemilihan calon anggota BPK harus taat UU dan bebas dari konflik kepentingan.
Layak
Dia mengatakan, secara kompetensi sebenarnya banyak calon anggota BPK yang lebih layak daripada Nyoman Adhi Suryadnyana dan tidak melanggar UU. Sehingga, dia mengaku heran kenapa DPR berani menerabas UU.
“Anggota BPK terpilih yang melanggar UU, akan membuat entitas atau lembaga yang diperiksa akan mencoba mencari celah kelemahan orang tersebut. Akibatnya, BPK tidak bisa leluasa memeriksa entitas yang diperiksa,” tandasnya.
Justru dikhawatirkan, kata dia, nanti ada deal di belakang pemeriksaan tersebut. Atau bahkan muncul gugatan. Adapun anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“DPR sudah menyerahkannya ke Presiden. Silahkan tanya ke Pak Pratikno,” tuturnya. Dia menambahkan, proses pemilihan calon anggota BPK tersebut sudah melewati Komisi XI DPR dan Rapat Paripurna.