Pemberantasan Pinjol Butuhkan Sinergi
Wowsiap.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian dan juga Lembaga.
Wowsiap.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian dan juga Lembaga.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. (Foto: Andri)
Wowsiap.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian dan juga Lembaga. Sejauh ini, ada komitmen bersama yang sudah ditandatangani sebagai nota kesepahaman dan komitmen bersama antara OJK, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Bank Indonesia untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya.
“Hal ini dilakukan secara bersama. Hal itu karena memang dari sisi OJK, transaksi dana yang dilakukan tersebut ada yang melalui bank,” katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK? Menurutnya, harus ada pembinaan dan tidak memperbolehkan bank untuk memfasilitasi hal tersebut.
Kemudian dari Bank Indonesia sebagai jantungnya, karena banyak perusahaan tranfer dana yang digunakan untuk mentransfer dana pinjol ilegal. Sehingga perlu pembinaan yang sangat kuat untuk memutus aksesnya tersebut.
Dari sisi Kemenkop dan UMKM, banyak pinjol basisnya seperti koperasi. Sedang dari sisi Kominfo karena penawarannya dilakukan melalui web aplikasi atau SMS dan media sosial lainnya. Sehingga ini perlu dilakukan pemblokiran oleh Kominfo secara dini.
“Lalu dari Polri, karena ini adalah tindak kejahatan, ada penipuan, pemerasaan, pemalsuan, teror dan intimidasi. Ini merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan masyarakat dirugikan dan bisa melaporkan ke polisi untuk melakukan proses penegakan hukum,” tandasnya.
Sedangkan salah satu strategi untuk mencegah maraknya pinjol ilegal, OJK melakukan moratorium pendaftaran, yang sudah dilakukan sejak Februari 2020. Hal itu untuk memastikan kesiapan para pelaku industri pinjol agar menjaga kualitas pelayanan dan dikelola secara professional.
Di masa moratorium, pinjol yang terdaftar di OJK sudah turun dari 161 pada tahun 2020 menjadi 106 per Oktober 2021. Ada beberapa yang tidak dapat memenuhi perizinan dan saat ini OJK mempunyai dua kategori terdaftar dan izin
“Jadi mereka yang tidak dapat memenuhi perizinan, mengembalikan tanda terdaftarnya. Dimana yang dimoratorium adalah dalam hal ini tanda terdaftarnya,” imbuh Sekar.