OJK Akui Ada Oknum Salahgunakan Pinjol

Wowsiap.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan dan memanfaatkankan pinjaman online (pinjol)

OJK Akui Ada Oknum Salahgunakan Pinjol

Wowsiap.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan dan memanfaatkankan pinjaman online (pinjol)

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. (Foto: Andri)
Wowsiap.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan dan memanfaatkankan pinjaman online (pinjol) ini dalam bentuk tindak pidana kejahatan dengan melakukan kejahatan pinjol illegal.

“Ciri-ciri pinjaman online yang ilegal itu dapat kita lihat dengan menawarkan melalui saluran WhatsApp atau SMS. Jadi tawaran itu pasti dari pinjol ilegal,” katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK? Menurutnya, pinjol ilegal juga menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak ada batasannya.

Kemudian, mereka mengakses seluruh data di kontak yang menggunakannya. Lalu melakukan penagihan dengan cara teror atau intimidasi yang sangat meresahkan masyarakat. “Kami sangat menyadari bahwa ada ekses dari industri yang sebenarnya sedang berkembang itu,” jelasnya.

Hal itu mendistorsi kinerja ataupun fungsi tujuh tujuan utama pinjol itu sendiri. Yaitu membuka akses pendanaan bagi masyarakat. Dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan pemberantasan dilakukan melalui pendekatan secara preventif dan juga represif.

“Secara preventif, bersama pemangku kepentingan kami terus memperkuat literasi keuangan melalui edukasi dan melakukan program komunikasi secara aktif serta menyeluruh. Khususnya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal,” paparnya.

Kemudian secara represif, Satgas Waspada Investasi terus melakukan patroli siber. Hal itu untuk melihat aplikasi aplikasi pinjol ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi. “Hingga kini, sudah ada 3516 situs aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami tutup aplikasinya,” imbuh Sekar.