Penghina Suku Betawi Ditangkap di Slawi, Bamus Apresiasi Kinerja Polisi

Wowsiap.com – Pria penghina suku Betawi di Bekasi, berinisial VN ditangkap polisi di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria yang mengatakan, orang Betawi bodoh, ditangkap pada Minggu (17/10/2021) malam.

Penghina Suku Betawi Ditangkap di Slawi, Bamus Apresiasi Kinerja Polisi

Wowsiap.com – Pria penghina suku Betawi di Bekasi, berinisial VN ditangkap polisi di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria yang mengatakan, orang Betawi bodoh, ditangkap pada Minggu (17/10/2021) malam.

Bamus Betawi Apresiasi Kerja Polisi yang Tangkap Penghina Suku Betawi

Wowsiap.com – Pria penghina suku Betawi di Bekasi, berinisial VN ditangkap polisi di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria yang mengatakan, orang Betawi bodoh, ditangkap pada Minggu (17/10/2021) malam.

Terkait dengan ditangkapnya pria penghina suku Betawi ini. Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi Kota.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak Kapolda Metro jaya dan Kapolres Metro Bekasi Kota atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat. Semoga ini bisa menyejukan situasi yang berkembang di masyarakat,” ucap Ketua Umum Bamus Betawi Abraham Lunggana biasa disapa Haji Lulung, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Lulung mengatakan, keluarga besar Bamus Betawi agar tetap tenang dan menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi balasan main hakim sendiri. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak tidak lagi mencoba melakukan ujaran kebencian dan permusuhan antar suku etnis dan agama apapun.

“Teman-teman Betawi harap tenang, mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Mari kita junjung semangat persaudaraan dan persatuan sesama anak bangsa. Kita harus merawat semangat persatuan secara bersama-sama,” ujar Lulung.

Sebelumnya, Polres Metropolitan Bekasi Kota berhasil menciduk oknum anggota ormas berinisaial VN yang melakukan ujaran kebecian berbau SARA terhadap warga Betawi, di Slawi Kabupaten Tegal, Jawa Tengan pada Minggu (17/10/2021) malam dengan dibantu petugas setempat.

“Kami amankan saat pelaku ada di wilayah Slawi, Jawa tengah,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Atas peritiwa ini, petugas menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi yang mencaci maki, berujar kebencian kepada suku Betawi. Diketahui, pria itu adalah anggota Ormas di Bekasi. PUR