Kesigapan Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal Diapresiasi

Wowsiap.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kesigapan Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal Diapresiasi

Wowsiap.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya kasus pinjol dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah.

“Tercapat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal, yang banyak memakan korban masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10).

Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu. Selain itu, ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.

“Masyarakat ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi, yang memang memiliki persyaratan ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal, yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman dan mampu menarik banyak masyarakat meskipun bunganya mencekik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau harus dapat mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu. Apalagi bila pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal. Karena, lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier daripada terjebak pinjol.

Selain itu, dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech. Antara lain seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.

Pada aspek regulasi, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI, dinilai perlu dihapus. Menurutnya, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking), harusnya sudah cukup.

Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. “Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” tegasnya.