Kompolnas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Desakan tersebut diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas, yakni Poengky Indarti.
Menurutnya, pemecatan jenderal bintang dua itu bisa dilakukan melalui sidang kode etik.
"Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," ujar Poengky dikutip Minggu (21/8/2022).
Poengky menjelaskan, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum, sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," jelas Poengky.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi kepada awak media, pada Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Irjen Pol Ferdy Sambo akan digelar.