Salah seorang warga binaan berinisial NSW, dibebaskan dari Lapas I Surabaya, Senin (8/8/2022).
Salah seorang warga binaan dibebaskan melalui program integrasi sosial, yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan bahwa NSW bebas melalui program integrasi sosial, yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
“Benar yang bersangkutan (NSW) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers tertulisnya hari ini, Selasa (9/8/2022).
Menurut Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.
Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta.