Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial “K” (47 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Sat Reskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Hari ini, Rabu (3/8/2022) Sat Reskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Karimun sejak 2018 sampai tahun 2022 sebanyak lima korban.
Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30.000,juga memberikan baju kemeja
Tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya, dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melapor ke kantor polisi.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).