21 Perusahaan Cemari Lingkungan di Kabupaten Tangerang

Wowsiap.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat ada 21 perusahaan atau industri mencemari lingkungan air dan udara. DLHK Kabupaten Tangerang berupaya untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban melak

21 Perusahaan Cemari Lingkungan di Kabupaten Tangerang

Wowsiap.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat ada 21 perusahaan atau industri mencemari lingkungan air dan udara. DLHK Kabupaten Tangerang berupaya untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban melak

Wowsiap.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat ada 21 perusahaan atau industri mencemari lingkungan air dan udara. DLHK Kabupaten Tangerang berupaya untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, sejauh ini, berdasarkan data hasil pengawasan dan pengaduan, diketahui sebanyak 21 perusahaan belum menerapkan regulasi terkait pengendalian pencemaran.

”Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Kepala DLHK Achmad Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

DLHK Kabupaten Tangerang mencatat 21 perusahaan tersebut setelah menerima 36 aduan pencemaran lingkungan oleh industri skala menengah dan besar sepanjang tahun 2021. Seluruh pengelola industri itu mendapatkan teguran tertulis untuk segera memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Kepala Seksi Bina Hukum Sandi Nugraha mengatakan, pengelola industri-industri itu diduga membuang limbah ke lingkungan sekitarnya melalui aliran sungai, salah satunya di Sungai Cisadane, dan pencemaran udara. Salah satunya dilakukan oleh pabrik pengolahan makanan dan minuman di Kecamatan Jayanti.

”Hasil uji laboratorium terhadap sampel air dari tiga kampung di sekitar pabrik tersebut menunjukkan adanya kandungan bakteri dan zat kimia,” katanya.

Pencemaran terjadi berulang kali meskipun ada upaya pengawasan yang semakin ketat. Untuk itu, Pemkab Tangerang menargetkan 200 perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan hingga akhir tahun 2021.

Taufik melanjutkan, perusahaan harus menaati Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan, dan Tindakan.

Pihaknya pun juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 khusus untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Nantinya, lanjut Taufik, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, DLHK berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R), bank sampah, dan konversi manggot.

”Sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali akan dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir) dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali,” tutur Taufik.

Saat ini, DLHK sedang memilih teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan pengelolaan sampah di TPA.