KPU dan Bawaslu Didorong Buat Kesepakatan dengan MA dan MK
Wowsiap.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, sikap pemerintah yang bersikukuh memundurkan jadwal Pemilihan Umum 2024 pada15 Mei, terlalu mepet dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Wowsiap.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, sikap pemerintah yang bersikukuh memundurkan jadwal Pemilihan Umum 2024 pada15 Mei, terlalu mepet dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, sikap pemerintah yang bersikukuh memundurkan jadwal Pemilihan Umum 2024 pada15 Mei, terlalu mepet dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dimana pilkada rencananya akan digelar pada November.
“Untuk itu, saya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut,” katanya, Jumat (15/10).
Menurutnya, MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA diperlukan. Sehingga bila terjadi sengketa pemilu, tidak berlarut-larut hingga menyebabkan himpitan di berbagai tahapan.
“Yang kita inginkan jangan sampai ada himpitan antara pelaksaan pileg, pilpres dan pelaksanaan pilkada. Kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK diantaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa bisa diajukan ke MA dan MK,” ujarnya.
Akan tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan. Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, perlu dibuat kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan - termasuk pileg, pilpres dan pilkada - arus jelas apa bentuk perkaranya.
Termasuk, perkara apa saja yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu.
Namun, Gaus memastikan Komisi II DPR RI bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses. “Mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapkan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman. Khususnya terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluan, sengketa pemilu dan pilkada,” ucap anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut.