Pemilik akun IG "CC" yang kerap memamerkan foto dan video seronok dirinya, akhirnya ditangkap, Senin (1/8/2022).
Pemilik Akun IG "CC"
Terungkap, ibu satu anak ini sengaja memamerkan foto dan video seronoknya, dengan tujuan untuk bisnis. Lewat akun IG itu, dia menjual foto dan video vulgar, yang diperankan oleh dirinya sendiri.
DC ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
"Ya, (DC) ditangkap di salah satu apartemen di Cihampelas, Bandung," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Dari pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan untuk mentransaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Konten pornografi itu berawal dari live Instagram setengah bugil.
"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, para konsumen yang ingin mendapat akses video-video tersebut setidaknya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300.000 per video. Dari riwayat percakapan dalam DM tersebut, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video.
"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, dia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini sendiri terungkap, berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian.
"Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres.