Rumah Kontrakan Dijadikan “Base Camp” Pengedar Narkoba di Kawasan Kampung Ambon Cengkareng

Polres Metro Jakarta Barat menyegel sebuah rumah yang dikontrak pengedar untuk mendistribusikan narkoba, di kawasan rawan peredaran narkoba Kampung Ambon, di Jalan Virus, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).

Rumah Kontrakan Dijadikan “Base Camp” Pengedar Narkoba di Kawasan Kampung Ambon Cengkareng

Rumah ini yang dikontrak pengedar untuk mendistribusikan narkoba, di Kampung Ambon, di Jalan Virus, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat

Wowsiap.com - Polres Metro Jakarta Barat menyegel sebuah rumah yang dikontrak pengedar untuk mendistribusikan narkoba, di kawasan rawan peredaran narkoba Kampung Ambon, di Jalan Virus, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022). Penyegelan dilakukan setelah Polisi kembali menangkap dua pengedar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, rumah kontrakan tersebut disegel karena menjadi lokasi pendistribusian sabu-sabu.

AKBP Akmal menuturkan, kejadian bermula ketika dua pengedar sekaligus kurir, AK dan EK, ditangkap. Keduanya ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas berpatroli.

“Rabu kemarin hanya bersifat patroli, kami amankan karena dianggap mencurigakan,” ujar AKBP Akmal di Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).

Tempat hunian keduanya pun langsung digeledah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga uang tunai.

“Diamankan barang bukti sabu sebanyak 81 paket seberat 79,7 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 33 juta, lima ponsel, dan dua timbangan digital,” ungkap AKBP Akmal.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyewa rumah tersebut untuk dijadikan tempat untuk mendistribusikan narkoba.

“Para tersangka yang kami amankan, mereka bukan berdomisili di sini. Mereka menggunakan tempat ini untuk menjadi kontrakan atau base camp mereka. Berdasarkan pendalaman, mereka di sini dijadikan semacam tempat untuk mengatur dan mendistribusikan narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Akmal.

Kendati demikian, rumah itu disebut belum lama disewa pelaku untuk menjadi base camp bisnisnya. Pengakuan tersangka yang diamankan, mereka sudah kurang lebih 1,5 bulan di sini, mengontrak di tempat ini,” sebut AKBP Akmal.

AKBP Akmal menjelaskan, pelaku menggunakan tempat tersebut untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggan yang berasal dari luar Kampung Ambon.

“Ada kemungkinan transaksi di sini, bisa juga mengantar keluar (Kampung Ambon). Pengakuan mereka, biasa bertransaksi dengan masyarakat luar (Kampung Ambon), tidak ada (pelanggan) yang dari sini. Jadi pembeli datang ke sini dan mereka mendistribusikan ke luar,” jelas AKBP Akmal.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan distribusi narkoba yang terjadi di dalam kawasan Kampung Ambon. Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita terkini kampung ambon basecamp Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal narkoba