Seorang wanita tega memukul wajah ibunya, hingga gigi orang yang telah melahirkannya copot (tanggal).
JE (53) warga Kampung Sudajaya RT 01/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi itu, harus mendekam di penjara.
Si anak berinisial JE (53) warga Kampung Sudajaya RT 01/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi itu, harus mendekam di penjara.
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji mengatakan, ptugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini dia sudah tiga minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya itu," ucap Kapolsek Cibeureum, Kamis (28/7/2022).
Dipaparkan Kapolsek Cibeureum, peristiwa kekerasan itu terjadi karena pelaku tidak menerima ditegur ibu kandungnya saat membakar kursi di tengah jalan, sehingga memukul korban ke arah pipi sampai copot giginya.
Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.