Polda Papua Barat menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Papua Barat.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Papua Barat.
Menurutnya, pihaknya mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat, bahwa adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Saya perintahkan Dirkrimsus agar mendalami adanya indikasi itu. Anggota berhasil mendapati adanya kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan penimbunan BBM bersubsidi. Hingga kini sedang didalami dari mana BBM ini di pasok. Termasuk digunakan untuk keperluan apa,”kata Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, dengan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu pihaknya akan melakukan razia di SPBU di Kota Sorong, karena ada laporan terdapat terindikasi penyelewengan BBM subsidi.
“Dengan temuan di SPBU di Manokwari akan dilanjutkan di SPBU Sorong bahkan di kabupaten/kota di Papua Barat. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.
Ia melanjutkan, operasi masif dilakukan di SPBU di kabupaten/kota, dengan harapan BBM subsidi diberikan pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat.
“Ternyata di lapangan ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Seharusnya BBM subsidi itu, diperuntukkan kepada masyarakat,”ujarnya.
Kapolda menegaskan, jika terdapat oknum anggota Polri yang terlibat beking BBM subsidi dan terbukti akan diambil tindakan tegas.
“Jika ada anggota Polri yang terlibat beking BBM subsidi dan terbukti, maka akan diproses hukum. Saya perintah Dirkrimsus razia SPBU Sanggeng. Jadi tidak pandang bulu kalau terbukti lakukan tindakan hukum,”tegasnya.
Ia menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan beberapa orang sebagai sebagai tersangka. Namun rincian belum dipastikan. Namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
“Kita masih dalami lagi, dan mengumpulkan bukti bukti konkret dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena tidak bisa rekayasa dalam mengungkap kasus. Harus ada bukti otentik dalam menetapkan orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pihaknya telah mengamankan 26 kendaraan yang diduga terlibat penyelewengan BBM bersubsidi. Di antaranya di SPBU Jalan Baru 14 kendaraan, sedangkan di SPBU Sowi IV terdapat 12 kendaraan.
Modus itu mereka mengambil berkali kali di SPBU ke SPBU lainnya selanjutnya diperjualbelikan di masyarakat atau kegiatan bisnis. Tak hanya itu, modifikasi tangki tidak sesuai ketentuan menjadi indikasi penimbunan BBM untuk kepentingan industri,”tandasnya.
Tindakan seperti itu akan dikenakan pasal 55 undang undang tahun 2021 tentang Migas dan junto pasal 40 UU tentang hak cipta kerja.