Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua berinisial R (15) menjadi tersangka.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki
"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya.
Setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi, kata Hengki pada Sabtu (23/7/2022), korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.