Undang-undang berjudul Penghormatan terhadap Undang-Undang Perkawinan, disahkan dengan suara 267-157, dengan 47 anggota Partai Republik bergabung dengan semua Demokrat
Ilustrasi LGBTQ (Foto: Freepik)
Undang-undang berjudul Penghormatan terhadap Undang-Undang Perkawinan, disahkan dengan suara 267-157, dengan 47 anggota Partai Republik bergabung dengan semua Demokrat dalam mendukung tindakan tersebut. Akan tetapi ada tujuh Republikan tidak memilih.
RUU itu sekarang akan pergi ke Senat untuk pemungutan suara, di mana ia menghadapi peluang yang tidak jelas di ruang yang terbagi rata. Demokrat memiliki 50 kursi di Senat yang beranggotakan 100 orang dan 10 suara Republik akan diperlukan untuk membawa tindakan itu ke lantai.
Anggota DPR dari Demokrat memperkenalkan Undang-Undang Penghormatan Pernikahan dan membawanya ke lantai untuk pemungutan suara sebagai langkah pencegahan dalam melindungi hak-hak LGBTQ jika pengadilan bergerak untuk memotong dua kasus di masa depan.
Pekan lalu, DPR menyetujui dua RUU untuk melindungi akses ke aborsi setelah putusan Mahkamah Agung. Selama debat di lantai DPR Selasa, Rep. Jerry Nadler (D-NY), sponsor RUU tersebut, mengatakan akan menegaskan kembali bahwa kesetaraan pernikahan adalah dan harus tetap menjadi hukum negara, serta menambahkan bahwa kesetaraan pernikahan adalah dan selamanya harus dianggap sebagai hukum yang mapan.
"Semua orang yang sudah menikah yang sedang membangun kehidupan bersama harus tahu bahwa pemerintah akan menghormati dan mengakui pernikahan mereka sepanjang masa," katanya, seperti dilansir dna, Rabu (20/7/2022).