Mahkamah Konstitusi Resmi Tolak Penggunaan Ganja untuk Medis

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak penggunaan ganja untuk Kesehatan pada Rabu (20/7/2022).

Mahkamah Konstitusi Resmi Tolak Penggunaan Ganja untuk Medis

Penemuan 6,28 hektare kebun ganja di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu, Kecaman Sawang, Aceh Utara.

Wowsiap.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak penggunaan ganja untuk Kesehatan pada Rabu (20/7/2022).

Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

MK mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, yakni mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

“Hal itu merupakan open legal policy,” ucapnya.

Diketahui, gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti dan kawan-kawan.

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk legalisasi ganja demi kepentingan medis. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan ganja untuk kepentingan Kesehatan inkonstitusional. 

Berita terkini Mahkamah Konstitusi MK ganja Kesehatan Ketua MK Anwar Usman Santi Warastuti Dwi Pertiwi Nafiah Murhayanti