Suami-istri Culik Bayi Tetangganya karena Tak Punya Anak

Seorang Ibu berinisial ZD (17 tahun) warga Jalan Krendang Timur Tambora Jakarta Barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur enam bulan.

Suami-istri Culik Bayi Tetangganya karena Tak Punya Anak

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar

Wowsiap.com - Seorang Ibu berinisial ZD (17 tahun) warga Jalan Krendang Timur Tambora Jakarta Barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur enam bulan.

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27 tahun) dan SM (41 tahun) menculik anak tetangga lantaran pelaku tidak mempunyai anak.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku SD (27 tahun) dan SM (41 tahun)  baru dua bulan mengontrak di daerah Krendang. Keduanya merupakan pasutri yang menikah secara siri.

Dijelaskan Rosana, kejadian tersebut pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, dimana ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan oleh neneknya.

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut. Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur lalu secara diam-diam pelaku membawa korban.

Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar.

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya. Kemudian, korban melaporkan kasus ini ke penyidik Polsek Tambora.

Lanjut Kapolsek Tambora, berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan Patroli Cyber dan menemukan anak korban ada di beranda Facebook terdapat di Madura.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Sabtu  16 Juli 2022 pukul 16.00 di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kab Sampang Madura Jawa Timur.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban,” terang KapolsekKapolsek Tambora, Senin (18/7/2022) 

Dari keterangan pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan menjadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung awabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Berita terkini penculikan tetangga kapolsek Tambora Madura Facebook Kompol Rosana Albertina Labobar