Wow, Cianjur ada Puluhan Ribu Warga Nikah Siri Belum Tercatat di KUA

Wowsiap.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat, ada puluhan ribu warga Cianjur melakukan nikah siri.

Wow, Cianjur ada Puluhan Ribu Warga Nikah Siri Belum Tercatat di KUA

Wowsiap.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat, ada puluhan ribu warga Cianjur melakukan nikah siri.

Kabupaten Cianjur , Puluhan Ribu Warganya Melakukan Nikah Siri

Wowsiap.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat, ada puluhan ribu warga Cianjur melakukan nikah siri.

Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan ribu warga Cianjur yang menikah siri itu paling banyak penyumbangnya ada di Kecamatan Cianjur, Kabuapaten Cianjur, jawa Barat.

Data dari Disdukcapil, tercatat sebanyak 4.233 pasangan nikah siri merupakan warga Kecamatan Cianjur. Sedangkan jumlah pasangan nikah siri terendah ada di Kecamantan Naringgul sekitar 836 pasangan.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Munajat membenarkan data pasangan nikah siri terbanyak didominasi warga di Kecamatan Cianjur.

“Iya benar, pasangan nikah siri yang memiliki KK itu tercatat sebagai warga di Kecamatan Cianjur,” kata Munajat, mengutip Ayobandung, Kamis (14/10/2021).

Sebanyak 70.970 pasangan nikah siri di Kabupaten Cianjur tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi memiliki adminitrasi kependudukan dalam kartu keluarga (KK).

Adminitrasi kependudukan berupa KK pasangan suami istri menikah siri ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perpres nomor 96 Tahun 2018.

“Pada intinya, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 iitu mempermudah pasangan yang menikah siri untuk dapat memiliki kartu keluarga,” jelasnya.

Sesuai data Disdukcapil Cianjur sejak maret 2020 hingga Oktober 2021, puluhan ribu pasangan nikah siri tercatat telah memiliki KK. Namun ada perbedaan, menurut Munajat dalam keterangan KK pasangan nikah siri dengan pasangan menikah tercatat di dokumen negara atau di KUA. Perbedaan itu meliputi keterangan dalam satus yakni nikah belum tercatat.

“Surat itu namanya surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pemohon selaku suami istri disertai dua orang saksi ditandatangani diatas materai,” tandanya. PUR