Polri menyampaikan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.
"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.
"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Rabu (13/7/2022).