Pemulihan Ekonomi Sulit, Namun Harus Dilakukan
Wakil Ketua Umum APINDO Bob Azam mengatakan, memacu pemulihan ekonomi usai dihantam pandemic Covid-19 menjadi tantangan bersama.
Wakil Ketua Umum APINDO Bob Azam mengatakan, memacu pemulihan ekonomi usai dihantam pandemic Covid-19 menjadi tantangan bersama.
Wakil Ketua Umum APINDO Bob Azam . (Foto: Tangkapan layar/Andri)
Wowsiap.com - Wakil Ketua Umum APINDO Bob Azam mengatakan, memacu pemulihan ekonomi usai dihantam pandemic Covid-19 menjadi tantangan bersama. Dimana pertumbuhan harus diikuti dengan pemerataan.
“Hal ini sulit, tapi harus dilakukan. Karena berbeda dengan krisis ekonomi 1998, dimana krisis kali ini juga menghantam sector informal, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," katanya dalam diskusi Gelora Talk bertema Covid-19 dan Ancaman Kebangkrutan Dunia Usaha, Rabu (13/10).
Menurutnya, dirinya berharap UU Cipta Kerja dapat meningkatkan daya saing UMKM. Selain itu, diharapkan dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja. Bahkan, tenaga kerja yang sebelumnya bekerja di sector non formal, bisa bekerja di sektor formal dengan adanya relaksasi threshold.
“Mestinya threshold-nya yang diturunkan dan bukan upah pekerjanya. Sehingga, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja dan sektor formal bisa berkembang dengan baik,” ujarnya. Dikatakan, perlu ada reformasi dan relaksasi di sektor ketenagakerjaan.
Sehingga, perlu ada evaluasi terhadap UU Cipta Kerja, agar tidak hanya berhenti direlaksasi namun juga diikuti dengan transformasi industri dan transformasi ekonomi. Terutama UMKM yang menjadi soko guru ekonomi.
“Bagaimana UMKM benar-benar diuntungkan dan bisa pulih serta bisa dibantu. Covid-19 menunjukkan kepada kita betapa rentannya infrastruktur ekonomi untuk mengakses UMKM dan tenaga kerja,” tuturnya.
Infrastruktur untuk mengakses tenaga kerja – terutama yang informal – dan mengakses UMKM belum terbentuk dan belum kokoh. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dipikirkan.
“Termasuk juga memonitoring kebijakan, terutama bila ada hal-hal yang harus diperbaiki. Harus ada saluran yang dibuka untuk itu. Sehingga, UU Cipta Kerja benar-benar bisa diharapkan dan tidak melenceng seperti yang dikhawatirkan,” tukasnya.