Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Wowsiap.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wowsiap.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI)
Wowsiap.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, lembaga pinjol ilegal tersebut telah secara nyata merugikan masyarakat.
“Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
Dia menilai, pinjol ilegal saat ini nyaris tak terkendali. Diperkirakan, jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat, baik melalui SMS maupun telepon. Korban pinjol ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan.
Awalnya, mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu meneror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar. Dari informasi yang diterimanya, selain meneror mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan yang telah banyak menjadi korban.
“Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas dan masyarakat korban pinjol untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, saya meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal,” tandasnya.
Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021 Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjol Ilegal. Dia juga melihat, hal itu adalah fenomena gunung es. Dimana jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjol ilegal memilih untuk tidak melapor.
“Karena dirasa setelah melapor, tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami,” ucapnya. Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat.