Pinjol Ilegal Manfaatkan Kesulitan Masyarakat

Wowsiap.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menegaskan, pelaku pinjaman online ilegal memanfaatkan pandemi Covid-19 yang mengakibatkatkan masyarakat menghadapi kondisi kesulitan ekonomi.

Pinjol Ilegal Manfaatkan Kesulitan Masyarakat

Wowsiap.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menegaskan, pelaku pinjaman online ilegal memanfaatkan pandemi Covid-19 yang mengakibatkatkan masyarakat menghadapi kondisi kesulitan ekonomi.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menegaskan, pelaku pinjaman online ilegal memanfaatkan pandemi Covid-19 yang mengakibatkatkan masyarakat menghadapi kondisi kesulitan ekonomi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal.

“Hal ini, menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. Maka, kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Wowsiap.com, Rabu (13/10).

Dia menjelaskan, berbeda dengan penagihan pinjol legal yang menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi, mereka juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga kepada konsumen. Sebaliknya, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam.

“Tak hanya itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna, untuk disalahgunakan Bahkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan,” tuturnya. Sebenarnya, kata dia, sudah banyak korban pinjol ilegal di Indonesia.

Karenanya, dia mendorong berbagai instansi untuk bersinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Dirinya juga akan terus mengingatkan mitra kerja Komisi XI seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan hingga Himpunan Bank-bank Negara, untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat.

“Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” ucapnya. Diketahui, kinerja pinjol terus tumbuh di masa pandemi. Hingga Juli 2021, OJK mencatat penyaluran pinjaman online mencapai Rp 26,098 triliun. Namun, capaian tersebut dihadapkan dengan maraknya pinjol illegal, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut.