Ditagih, Komitmen Pemerintah Tegakkan UU TPKS

Komitmen pemerintah untuk menegakkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada kasus pencabulan santriwati di Jombang, ditagih.

Ditagih, Komitmen Pemerintah Tegakkan UU TPKS

Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI) 

Wowsiap.com - Komitmen pemerintah untuk menegakkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada kasus pencabulan santriwati di Jombang, ditagih. Sebab, kejadian itu untuk kesekian kalinya mencoreng, institusi pendidikan keagamaan pesantren.

“Karena pelakunya (MSA) memiliki hubungan dengan pesantren, sebagai pengurus atau sebagai anak dari pengurus dan pendiri pesantren,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Jumat (8/7).

Menurutnya, Komite III DPD RI juga kecewa atas kinerja kepolisian yang sangat lamban dan terkesan tidak serius dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2019, namun belum dilakukan penangkapan hingga saat ini justru menjadi DPO.

“Ini jelas melanggar KUHPidana, yang mewajibkan tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Polisi seharusnya sedari awal patut menduga bahwa jika tidak ditahan pelaku dapat melarikan diri, dan hal itu saat ini terbukti,” ujarnya.

Apalagi, sejak tanggal 9 Mei 2022 telah diundangkan UU TPKS. UU itu lahir dan diundangkan sebagai bentuk komitmen seluruh elemen Pemerintah terhadap pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.

“Norma dalam UU TPKS berakar dari pemikiran ahli hukum yang sangat progresif dan modern. Yang mana  mengacu pada berbagai konvensi internasional, yang telah diratifikasi Indonesia dan praktik-praktik penegakan hak asasi manusia di level internasional,” tandasnya.

Saat ini, pencabulan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

“Karena dampaknya yang luar biasa kepada korban, yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik,” tegasnya.

 

kekerasan seksual UU TPKS pelaku korban