Ingin Mabuk, Pria ini Lindas dan Pukul Ibunya

Gegara kurang diberi uang buat mabuk, pria di Kabupaten Cirebon ini tega melindas dan memukul wajah perempuan tua yang sudah melahirkan dan membesarkannya.

Ingin Mabuk, Pria ini Lindas dan Pukul Ibunya

Masrokim

Wowsiap.com - Gegara kurang diberi uang buat mabuk, pria di Kabupaten Cirebon ini tega melindas dan memukul wajah perempuan tua yang sudah melahirkan dan membesarkannya. 

Padahal, sebelumnya dia sudah dikasih uang Rp250 ribu. Akibat aksi biadabnya itu, pria yang diketahui bernama Masrokim (32) ini terpaksa kini jadi penghuni penjara Polresta Cirebon.

Aksi biadab Masrokim, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, berawal saat dia meminta uang Rp 300.000 kepada ibu kandungnya, Munira, untuk membeli miras. Namun  Munira hanya memberi Rp250.000. Masrokim yang dalam pengaruh alkohol, kemudian kembali meminta uang Rp50.000 namun tidak diberi oleh korban.

Korban menasihati anaknya itu agar berhenti mabuk. Namun nasihat sang ibu justru dibalas tersangka dengan amarah. Tersangka Masrokim kesal dan kalap. Kemudian Masrokim menyalakan motor, lalu melindas kaki kanan ibunya. Kemudian Masrokim memukul wajah korban, ibunya.

Akibat pengiayaan yang dilakukan Masrokim, Munira menderita luka lebam di wajah dan bengkak di kaki.

Petugas Satreskrim Polresta Cirebon yang menerima laporan dari korban langsung menangkap Masrokim. Tanpa perlawanan, Masrokim ditangkap, berikut sepeda motor yang digunakan untuk melindas kaki korban, diamankan sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka Masrokim memiliki hobi mabuk-mabukkan. Masrokim nekat melindas kaki dan memukul wajah ibunya hingga lebam, uang yang diberikan korban untuk membeli miras, kurang. 

"Penganiayaan itu dilakukan Masrokim di dalam rumah. Tersangka merasa kesal dinasehati oleh ibunya saat meminta uang tambahan untuk membeli miras," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," tambah Kasatreskim Polresta Cirebon. 

Berita terkini Masrokim Satreskrim Polresta Cirebon Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton Penganiayaan