Polisi mengamankan bocah di bawah umur lantaran diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) menggunakan aplikasi media sosial Michat di Kota Bandar Lampung.
Bocah di bawah umur lantaran diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) menggunakan aplikasi media sosial Michat
Kasus prostitusi online tersebut terungkap saat pelaku terjaring patroli di Jalan Nusa Indah Sumur Batu, Bandar Lampung, sekira pukul 14.00 WIB Selasa (5/7/2022).
"Namun belum sampai ke penginapan untuk melayani pria hidung belang, ketiganya tertangkap tim yang sedang patroli, saat digeledah kami juga menemukan sajam," ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi, Kamis (7/7/2022).
Dia menerangkan, tiga orang yang diamankan itu diantaranya yakni berinisial NZ (23) membawa sajam dan DF (19) bertugas menjual korban di Michat, AZ (16) korban diperjualkan.
"Adapun dugaan penjualan korban terhadap pria hidung belang lainnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Dalam sekali kencan, AZ mematok tarif ratusan ribu rupiah, di luar harga kamar yang disewa.
"Saat dimintai keterangan AZ menjelaskan tarifnya Rp600.000 sekali main," katanya.