Reskrim Polsek Mariso bersama Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk tujuh orang kawanan curas (pencurian dengan kekerasan), Selasa (5/7/2022) dinihari.
Para pelaku
Ketujuh pelaku yang dibekuk petugas masing-masing berinisial MR (19), FA (18), AAH (16), DF (13), BG (15), SKS (28), dan MF (16). Para pelaku ini beraksi dengan cara mengancam menggunakan busur panah terhadap korbannya, dan membawa kabur telepon genggamnya.
Muh.Alwi Jaya yang menjadi korban curas menjelaskan bahwa saat di Pasar Senggol Barawaja dirinya menyimpan handphone di atas meja. Tiba-tiba datang sekelompok orang berkendara motor menggunakan ketapel dan anak panah menyerangnya. Sehingga mengenai lutut kaki kanannya, dan mengambil handphonenya.
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Afhi Abrianto mendengar adanya laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku.
"Saat menangkap para pelaku turut diamankan barang bukti, yakni satu unit handphone, satu buah ketapel, tiga anak panah, sembilan unit handphone milik pelaku, satu buah dompet, satu jam tangan, satu buah tas, “Dan lima unit sepeda motor,” ucap Afhi Abrianto, Rabu (6/7/2022).