Mahasiswi yang Gigit Polisi di Jaktim Minta Maaf, Kasusnya Diselesaikan secara Restorative Justice

Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelesaian kasus viral mahasiswi HRF (23) yang mencakar dan menggigit anggota Polantas Iptu Rano secara restorative justice.

Mahasiswi yang Gigit Polisi di Jaktim Minta Maaf, Kasusnya Diselesaikan secara Restorative Justice

HRF mencium tangan Iptu Rano

Wowsiap.com - Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelesaian kasus viral mahasiswi HRF (23) yang mencakar dan menggigit anggota Polantas Iptu Rano secara restorative justice. Sembari mencium tangan Iptu Rano, HRF pun akhirnya meminta maaf.

"Saya minta maaf karena telah mencakar Bapak dan menggigit Blbapak sampai ingin merebut senjata Bapak," ujar HFR, Senin (4/7/2022).

Berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, HRF sembari tersedu memohon agar Iptu Rano dapat memaafkan.

"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," imbuhnya.

Selanjutnya, HRF langsung mencium tangan Iptu Rano. Pada kesempatan itu, Rano mengaku telah memaafkan HRF dan mengingatkannya agar tak mengulangi perbuatannya.

"Jangan diulangi ya. Ingat, ini (Iptu Rano) bertugas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menyebut kasus ini diselesaikan secara restorative justice, atau diselesaikan di luar pengadilan usai terjadinya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

"Setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice penyelesaian tanpa jalur pengadilan," kata Budi Sartono.

"Karena korban anggota kami sudah menerima dan tersangka sudah mengakui, menyesal dan tidak akan melakukan lagi. Maka kami dari Polres metro Jakarta timur melaksanakan restorative justice penyelesaian di luar pengadilan," imbuhnya.

Budi menyebut langkah menempuh jalur restorative justice ini dilakukan lantaran mempertimbangkan status tersangka yang masih seorang mahasiswi. Dalam hal ini, polisi menilai karier tersangka yang masih mahasiswi masih panjang.

"Kemarin sudah diproses tersangkanya adalah Hana. Sudah dijadikan tersangka dan sudah diproses tetapi karena yang bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yg bersangkutan masih panjang kariernya," ujarnya.

Selain itu, korban atas nama Iptu Rano juga telah memahami situasi yang bersangkuta. Dia hanya berharap, kedepannya kejadian serupa tak terulang lagi.

"Terkait yang di Kampung Melayu secara personal saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," kata Rano.

Insiden mahasiswi gigit polisi yang sempat viral ini diketahui terjadi di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur sekira pukul 07.30 WIB, Kamis (30/7/2022). Kala itu, Iptu Rano mendapati pelaku mengendarai motor dengan melawan arah dari Jatinegara ke Tebet.

Saat itu, Rano menyetop kendaraan pelaku, hanya saja HRF tampak tak terima. HRF kemudian mencakar, mengigit dan menabrak Iptu Rano. Bahkan dia juga berupaya merebut senjata api milik Rano.

 

Berita terkini Polres Metro Jakarta Timur viral mahasiswi anggota Polantas Iptu Rano restorative justice Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono