Ingin Perpanjang SIM, Silahkan Mampir di Layanan SIM Keliling di 5 Titik Ini

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM, tak perlu repot lagi. Siapkan semua persyaratan dan mampir ke layanan Sim Keliling yang tersebar di lima titik Jakarta. Mana saja?

Ingin Perpanjang SIM, Silahkan Mampir di Layanan SIM Keliling di 5 Titik Ini

Layanan SIM Keliling

Wowsiap.com - Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM, tak perlu repot lagi. Siapkan semua persyaratan dan mampir ke layanan Sim Keliling yang tersebar di lima titik Jakarta. Mana saja?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut, yakni:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi

Sim keliling polda perpanjangan indonesiaterkini