Lima pelaku yang viral melakukan perusakan jembatan atau Board Walk Kota Rebah Jalan Sei Carang Kecamatan Tanjungpinang Kota diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Aksi pelaku ketika merusak jembatan terekam kamera dan menjadi viral di media sosial
Kelima pelaku adalah ABD (16), DA (16), PNI (16), MFT (12), MRA (17).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang telah melaksanakan penyelidikan sehubungan dengan viralnya di media sosial aksi perusakan pagar jembatan atau Board Walk di Kota Rebah yang terjadi pada Rabu (30/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang telah mengamankan kelima remaja tersebut pada Jumat (1/7/2022), dan sudah dimintai keterangan.
“Saat dimintai keterangan, remaja laki-laki tersebut mengakusengaja melakukan pengrusakan pagar jembatan / boardwalk untuk membuat konten video selanjutnya viral di medsos,” terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Minggu (3/7/2022) malam.
Sementara itu, (S) yang mewakili Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga turut hadir dan telah membuat surat pernyataan yang isinya adalah tidak akan membuat Laporan Polisi terkait peristiwa perusakan Jembatan atau Board Walk di Kota Rebah.
“Kita lakukan pembinaan terhadap kelima orang anak laki-laki tersebut yaitu membuat surat perjanjian perdamaian dengan (S) yang mewakili Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang isinya adalah terhadap 5 (lima) orang anak laki-laki pihak UPTD PPA Kota Tanjungpinang agar dilakukan pembinaan,” tutur Kasi Humas
Polresta Tanjungpinang berharap agar semua pihak untuk saling menjaga fasilitas yang ada, yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.