Pemerintah Diminta Jelaskan Komposisi Timsel KPU - Bawaslu
Wowsiap - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong pemerintah untuk menjelaskan komposisi keanggotaan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wowsiap - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong pemerintah untuk menjelaskan komposisi keanggotaan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ilustrasi Pemilu. (Istimewa)
Wowsiap - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong pemerintah untuk menjelaskan komposisi keanggotaan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dimana amanat Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 mengatur siapa saja yang dapat menjadi anggota Timsel KPU dan Bawaslu.
“Amanat menyebutkan Timsel KPU berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang dan perwakilan unsur akademisi empat orang,” kata Delia Wildianti dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol-UI) dalam siaran pers Bersama, Selasa (12/10).
Selain itu, meminta Ketua Timsel KPU dan Bawaslu menjaga netralitas, mengedepankan
independensi, menghindari adanya konflik kepentingan dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya. “Khususnya untuk memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu,” ujar Arif Adiputro dari Indonesian Parliamentary Center (IPC).
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 juga meminta timsel berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. “Yang mana mengedepankan perspektif keadilan gender,” tandas Neni Nurhayati dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP).
Timsel KPU dan Bawaslu juga harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon anggota KPU dan Bawaslu. “Serta tidak mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu,” tegas Ikhbal Gusri dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Kemudian, timsel harus berkomitmen untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki keahlian. “Khususnya untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu di tengah kompleksitas desain penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas dan anti-korupsi,” ucap Danie dari Network for Democracy and Electoral Integrity (NetGrit).
Sedangkan yang terakhir, timsel harus melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan. “Tim seleksi KPU dan Bawaslu juga harus memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu,” tukas Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch (ICW).