Penentuan Timsel KPU – Bawaslu Disayangkan

Wowsiap.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyayangkan proses penentuan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022 - 2027.

Penentuan Timsel KPU – Bawaslu Disayangkan

Wowsiap.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyayangkan proses penentuan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022 - 2027.

Ilustrasi Pemilu (Istimewa)
Wowsiap.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyayangkan proses penentuan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022 - 2027. Sebab, proses penentuan timsel tidak memberikan waktu ‘masa sanggah’ bagi masyarakat.

“Khususnya untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan,” kata Wildhan Khalyubi dari Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) dalam siaran pers bersama, Selasa (12/10).

Seperti diketahui, timsel ditetapkan oleh Presiden dengan tepat waktu, sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017 pasal pasal 22 ayat 6. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Timsel harus ditetapkan oleh Presiden paling lama enam bulan, sebelum berakhirnya masa jabatan KPU atau Bawaslu.

Adapun Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 mensyaratkan, komposisi timsel berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang. Kemudian perwakilan unsur masyarakat empat orang dan perwakilan unsur akademisi empat orang.

“Namun, Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021 tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota timsel tersebut, mana yang mewakili unsur pemerintah, unsur akademisi dan unsur masyarakat,” ujar Nurul Amalia Salabi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).