Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung

Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6/2022).

Pabrik Mie Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung

Pabrik memproduksi mie mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung

Wowsiap. Com - Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (29/6/2022). Polisi menetapkan pemilik pabrik tersebut berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami dari Polresta Bandung telah mengungkap kasus pabrik yang memproduksi Mie yang mengandung formalin,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo didampingi Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam, Kamis (30/6/2022). 

Kusworo menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di pabrik itu. Lalu, polisi melakukan proses penyelidikan selama sekitar satu bulan hingga dilakukan penggerebekan.

Mulanya, menurut Kusworo, mi diproduksi dengan cara diolah terlebih dahulu menggunakan terigu dan tepung kanji. Kemudian, mi direbus menggunakan formalin sehingga dapat bertahan hingga 5 bulan.

“Sudah kita uji coba tadi dengan menggunakan alat, sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin,” ucap Kusworo.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam menyebut, mi yang diproduksi pabrik itu berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.

“Kalau konsumsi terkait dengan formalin sendiri dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kanker dan juga bisa berujung pada kematian,” kata dia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, lanjut Andi, pabrik itu sudah beroperasi selama empat tahun. Selain menetapkan Y sebagai tersangka, polisi juga mengamankan 13 pekerja pabrik yang statusnya sebagai saksi.

“Untuk saksi sementara kita ada 13 orang, pelaku satu orang. Saksi ini yang kerja ya, sebagai pekerja saja,” pungkas dia.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 135 juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan diancam pidana kurungan selama lima tahun.

Berita terkini Satnarkoba Polresta Bandung mie formalin pabrik Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam