Dinyatakan Bersalah Langgar Prokes, Wali Kota Malang Didenda Rp. 25 Juta

Wowsiap.com - Wali Kota Malang, Sutiaji didenda Rp 25 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Malang selatan beberapa waktu lalu. Keputusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri K

Dinyatakan Bersalah Langgar Prokes, Wali Kota Malang Didenda Rp. 25 Juta

Wowsiap.com - Wali Kota Malang, Sutiaji didenda Rp 25 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Malang selatan beberapa waktu lalu. Keputusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri K

Wowsiap.com - Wali Kota Malang, Sutiaji didenda Rp 25 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Malang selatan beberapa waktu lalu. Keputusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Dalam sidang tersebut hadir tiga pejabat, masing-masing Wali Kota Malang, Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sistiawan.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tiipiring) sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Amar putusan menyatakan bahwa ketiga pejabat tersebut bersalah dan melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur, Pasal 49. Sebagai hukuman, ketiganya dikenakan pidana denda dengan nominal yang berbeda.

Adapun untuk Wali Kota Malang, Sutiaji dikenakan denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik dikenakan denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari dan Arif dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.

"Putusannya mereka dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman denda. Hasil putusan bisa diakses di SIPP Pengadilan Kepanjen," urai Muhammad Aulia Reza Utama, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

Terkait perbedaan besaran denda, Aulia menyebut bahwa hal itu bukanlah wewenangnya untuk menjelaskan. Melainkan sudah menjadi keputusan dari hakim. Ia hanya bisa menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah dibuat dan yang dikenai hukuman harus taat menjalankannya.

"Saya tidak berhak mengomentari putusan hakim. Yang jelas keputusannya seperti itu," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

“Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” ujar Aulia.

Sementara itu, selain tiga pejabat tersebut, Aulia mengakui belum bisa memastikan apakah akan ada sidang susulan untuk pejabat lain. Pasalnya, sejauh ini baru tiga nama tersebut yang berkas perkaranya dilimpahkan dari kepolisian.

"Kami pada prinsipnya menerima perkara yang dilimpahkan. Jadi kalau memang ada yang dilimpahkan terkait masalah tersebut tentu akan kami sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan," sambungnya.

Sementara itu, Sutiaji usai sidang tersebut menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menyebut bakal mengikuti prosedur putusan dan siap menjalankannya. Kini fokusnya hanyalah bagaimana segera menyelesaikan permasalah tersebut.

"Kami menerima putusan hakim. Apa yang sudah diputuskan akan kami laksanakan. Saya juga sama seperti warga negara yang lain, tidak ada bedanya," pungkasnya.
Covid