Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi tahun 2022 yang bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan (Kemen PUPR), diduga menjadi ajang bancakan.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Yang mana setiap Kelompok P3AI saat pencairan dana bantuan tersebut di wajibkan memberikan setoran sebesar 25 persen dari total bantuan yang diterima sebesar Rp195.000.000, pada pihak pengusung.
Bahkan dalam permintaannya pihak pengusung selalu dana sebesar 25 persen akan disetorkan pada pihak pemberi program yang ada di Jakarta.
Kepala Desa Samida, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Koko Kosasih membenarkan dengan harusmenyetorkan kewajiban sebesar 25 persen.
"Ya, semunya di Selaawi menyetorkan yang telah dikomitmenkan, besarannya 25 persen," ujar Koko, Senin (27/6/2022).
Dikatakan Koko, sejak awal sudah seperti itu.
"Sudah sejak awal seperti itu, semuanya sudah di berikan," ucapnya.
Selain adanya kewajiban membayar komitme, program Kementrian PUPR juga tersebar di beberapa desa yang ada di Garut Utara. Bahkan ada juga Kepala Desa yang tidak mau memberikan setoran pada pihak Pengusung.
Bantuan ini digelontorkan dari Kementrian PUPR. Seperti di Garut Utara di Kecamatan Cibatu, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Selaawi dan Kecamatan Kersamanah.