Jajaran Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (36) dan A (16).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif
"Kami melakukan pengungkapan terhadap dua pelaku, satu atas nama AS atau Koden (36) dan yang kedua atas nama Aril atau A (16) ini sebagai joki. Dan kebetulan salah satunya masih di bawah umur. Jadi tidak kami ekspos secara fisik," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif kepada wartawan pada Rabu (22/6/2022).
Gidion menyebut kedua pelaku telah beraksi sebanyak 23 kali di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku merupakan pencuri sepesialis motor matik.
"TKP-nya ada 23, di wilayah Kabupaten Bekasi dan spesial sepeda motor berjenis Beat. Sepeda motor ini, menurut dia, spesifikasinya lebih gampang untuk diambil, dijual, kemudian perpindahannya juga cepat, relatif ringan," tuturnya.
Dari penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci T dan senjata api maninan yang sebenarnya adalah korek. Kedua pelaku kerap menggunakan senjata api mainan itu guna menakuti korbannya.
"Barang buktinya rokok, ini senjata api (senpi)-nya mainan korek, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini (senpi mainan) kalau dibawa malam hari, kemudian di tongol-tongolkan modelnya di pinggang, pasti menjadi masyarakat resah," ucapnya.
Lebih lanjut, Gideon menyebut para pelaku menjual motor hasil curiannya ke penadah yang belakangan diketahui dipanggil Buluk. Saat ini, polisi masih melakukan perburuan terhadap Buluk.
"Hasil pencurian kendaraan dijual terhadap penadah Saudara Buluk di daerah Sukakarya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku (Buluk), namun pelaku tidak ada di rumah, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penadah," ungkapnya.