Tiga orang asal Jawa Tengah mengaku wartawan dan anggota LSM ditangkap anggota Polres Ponorogo.
Tiga orang ini terlibat kasus pemerasan terhadap seorang gay, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Dalam aksinya polisi mencatat sudah tiga kali beroperasi, modusnya mengumpan anggotanya, lalu didatangi kemudian diancam akan diekspose, dilaporkan ke polisi, dan istrinya, jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap Hengky (28) warga Demak, Jawa Tengah, Nuryadi (43), warga Semarang Selatan, dan Sugeng (42) warga Semarang Timur. Dari ID cardnya, tertulis wartawan Mitra Pos dan Media Tipikor, yang juga mengaku sebagai anggota LSM KPK dan Peduli Insani Jawa Tengah.
Sementara dua orang lagi, LG (19) gay, dan W (52) yang mengaku wartawan dan LSM, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini berawal dari perkenalan korban berinisial MAA (48), warga Ponorogo, dengan pria Ig, warga Semarang Jawa Tengah, melalui aplikasi gay WALLA dua bulan lalu. Usai berchating ria, korban dan pelaku (MAA dan LG) berlanjut berkirim pesan melalui WhatsApp untuk bertemu di Ponorogo.
Lalu pada 28 Mei 2022, pelaku LG menemui korban di Toko Star A milik MMA di Jalan Raya Mlarak-Sambit Ponorogo. Di dalam toko ini lah pasangan gay ini melakukan hubungan badan, setelah sebelumnya korban menyuruh pulang pekerja toko. Usai itu, korban lantas memberi imbalan pelaku Ig sebesar Rp50 ribu.
Lalu, pada Kamis 2 Juni 2022 lalu Ig bersama rekanya berinisial W (52) yang berprofesi sebagai wartawan dan LSM, kemudian mendatangi korban di tokonya.
Di sana W kemudian terlibat cekcok dengan korban. W kemudian memanggil pelaku Hengky (28) warga Demak Jateng, yang berpura-pura sebagai ayah dari LG, dan meminta ganti rugi atas perbuatan korban sebesar Rp13,5 juta bila tidak ingin diberitakan di media masa dan dilaporkan ke Polisi serta istri korban.
Korban yang ketakutan lantas mengiyakan permintaan pelaku. Namun meminta keringanan dengan kesanggupan memberi Rp5 Juta. Lalu pada Senin, 6 Juni 2022, korban melapor ke Polsek Mlarak. Dan bersama petugas kemudian menjembak kawanan pelaku saat penyerahan uang.
“Jadi, kita tangkap di toko Star A milik korban saat penyerahan uang. Yang kita tangkap pelaku Hengky, Nuryadi, dan Sugeng. Sementara W dan Ig berhasil melarikan diri,” kata Catur, kepada wartawan, Selasa (21/6/2022)
Catur mengungkapkan, saat ditangkap tiga pelaku berusaha melawan, dengan mengaku sebagai wartawan. Petugas pun tak percaya begitu saja. Dan saat digeledah tas milik tiga pelaku, petugas menemukan sejumlah kartu Pers dan LSM. Kendati demikian mereka tetap diglandang ke Polsek lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap korban.
“Ngakunya wartawan dan LSM. Ada sejumlah kartu pers dan kartu anggota LSM di tasnya,” kata Catur.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui kedatangan mereka ke toko korban itu untuk mengambil uang. Dan mereka langsung ke bawa ke Polsek Mlarak.
Dari penyelidikan petugas kawanan oknum wartawan pemeras masyarakat ini telah beraksi sebanyak empat kali, dengan tiga aksi di Ponorogo yakni di Kecamatan Siman dua kali dan Mlarak satu kali.
Modusnya, kata Kapolres, yakni menyasar kalangan Gay, dan menjadikan salah satu rekanya sebagai umpan.
“Sudah 4 kali beraksi. Sasaranya kalangan gay, yang dicari lewat aplikasi gay. Sudah dapat salah satu temannya Ig yang Gay juga jadi umpan untuk mendapatkan sang target,” beber Catur.
Catur mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka W (52) dan Ig (19) lantaran berhasi kabur dari kejaran petugas. Ketiga pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Jo 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dan pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
“Sementara pelaku lainnya sempat kita kejar mereka di sebuah hotel di Trenggalek. Saat kita datangi sudah kabur ke arah barat," pungkas Catur.