PPHN Bisa Dihadirkan Melalui Konsesus Politik

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor Didin Damanhuri menilai, rencana hadirnya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu kemajuan.

PPHN Bisa Dihadirkan Melalui Konsesus Politik

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor Didin Damanhuri menilai, rencana hadirnya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu kemajuan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor Didin Damanhuri. (Foto: Winarso)
Wowsiap.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor Didin Damanhuri menilai, rencana hadirnya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu kemajuan. Terutama bila dibandingkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih.

“Karenanya, rencana adanya PPHN yang sudah merupakan konsensus partai politik dalam beberapa tahun terakhir, sangat perlu didukung. Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR RI sebenarnya bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen namun melalui konsensus,” katanya di Media Center DPR RI, Senin (11/10).

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion MPR RI bertema PPHN. Menurutnya, konsensus politik pernah terjadi saat reformasi. Dimana konsensus politik menetapkan tidak boleh merubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sehingga, amandemen keempat konstitusi, perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 tidak pernah dilakukan. Didin menerangkan, negara seperti Amerika Serikat dan juga beberapa negara Eropa tidak memiliki perencanaan jangka panjang dalam pembangunannya.

“Hal itu karena mereka bermazhab market oriented. Namun harus diingat, Amerika kini sudah akan disalip oleh Tiongkok, Korea Selatan dan juga Jepang. Dimana mereka merupakan negara-negara yang memiliki perencanaan pembangunan jangka Panjang,” tuturnya.

Pada tahun 1950-an, kata dia, Jepang bahkan sudah memiliki perencanaan pembangunan hingga 50 tahun ke depan. Begitupun dengan Tiongkok. Karenanya, keberadaan PPHN merupakan kemajuan dibandingkan dengan berdasarkan RPJMN, yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih.