Sebuah poster acara berbau seksualitas beredar di media sosial.
Poster Bungkus Night
“Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Acara berbau pornografi itu rencananya bakal digelar pada Jumat, 24 Juni 2022. Hanya saja, kegiatan tersebut kini tak jadi digelar lantaran polisi telah mengungkapnya sebagai langkah pencegahan.
Hingga kini, kata AKBP Ridwan Soplanit, jajarannya telah menahan lima orang tersangka terkait acara pesta ‘Bungkus Night’ yang akan diadakan di salah satu tempat spa dan pijat kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan,” ujar AKBP Ridwan Soplanit.
“Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat,” tuturnya.
Kelimanya dikenakan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.
Diketahui, di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif sebesar Rp250 ribu.
“Bungkus Night Vol.2, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room.Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!”, tulis keterangan di poster.