Pandemi Momentum untuk Evaluasi Perjalanan Bangsa
wowsiap.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan, keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu langkah agar memiliki arah yang jelas.
wowsiap.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan, keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu langkah agar memiliki arah yang jelas.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Winarso)
wowsiap.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan, keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan suatu langkah agar memiliki arah yang jelas. Khususnya, kemana bangsa ini akan dibawa ke depan.
“Pandemi Covid-19 ini momentum untuk merenung secara mendalam, bagaimana kita mengevaluasi perjalanan bangsa dengan UUD hasil amandemen ke-empat. Apakah memberikan hasil yang baik buat bangsa kita, apakah telah mensejahtrakan rakyat kita dan apakah konstitusi sudah pada relnya,” katanya di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/10).
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion MPR RI bertema Pokok-Pokok Haluan Negara. Dalam kesempatan itu dia juga mempertanyakan, apakah pembangunan sudah sesuai dengan semangat para pendiri bangsa. Atau, ada titik lemah dan sedikit menyimpang, yang harus dievaluasi.
“Tetapi apapun ceritanya, PPHN sangat tergantung pada kekuatan politik yang ada di tanah air kita. Sekali lagi kita juga sudah mendengar pro-kontra yang begitu kuat tentang gagasan perlunya PPHN melalui amandemen terbatas. Dimana sebagian menolak dan sebagian mendukung,” ujarnya.
Dia mengakui, pro-kontra timbul karena adanya kecurigaan dan pendekatan politik praktis. Dimana ada dugaan dan tudingan MPR memiliki agenda terselubung. Misalnya memperpanjang masa jabatan atau menambah tiga periode, yang sama sekali tidak pernah dibahas.
“Kami tidak ingin ada penumpang gelap dalam PPHN. PPHN tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap yaitu dua periode dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik,” tegasnya.