Satlantas Polres Subang larang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di Jalan Raya yang berada di Kabupaten Subang.
Banner imbauan kereta kelinci atau odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya
Kanit Kamsel Satlantas Polres Subang, IPDA Endang Sudrajat mengatakan, kendaraan jenis odong-odong dan kereta kelinci tersebut telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 288 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 280, pasal 285 (2), pasal 208 tentang standar fisik, administrasi kendaraan dan ijin trayek.
“Tujuannya agar terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Polres Subang, menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Subang serta terciptanya pengemudi odong-odong patuh akan berlalu lintas,” ujar Endang dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Maka dari itu, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, pihak Unit Kamsel Satlantas Polres Subang melakukan imbauan dengan memasang banner dengan isi dilarangnya kendaraan odong-odong untuk tidak melintasi Jalan Raya.
“Pemasangan banner imbauan kereta kelinci atau odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya ini dipasang di Pos Wesel Subang dan Wisma Karya Subang,” katanya.