Kantor Hukum Amin Nasution melaporkan hakim Pengadilan Agama Tangerang kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Pengadilan Agama setempat.
Kuasa Hukum Amin Nasution
Tak hanya itu, laporan juga dilayangkan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Hakim yang dilaporkan tersebut berinisial ET sebagai hakim ketua dan R sebagai hakim anggota.
Mereka dilaporkan atas dugaan telah melanggar hukum acara perdata dengan melarang para pihaknya untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Amin Nasution mengatakan, pihaknya menjadi kuasa hukum JJN sebagai termohon yang merupakan istri pemohon. Sementara EJ sebagai pemohon merupakan sang suami termohon. Kasus tersebut merupakan gugatan perceraian yang saat ini masih berlangsung di PA Tangerang.
Ia menceritakan pada Rabu 18 Mei 2022 lalu, dilangsungkan persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi dari pemohon yang dihadirkan yakni YR sebagai ibu kandung pemohon dan EIR sebagai abang kandung pemohon.
Namun, setelah majelis hakim dan kuasa hukum pemohon bertanya kedua orang saksi tersebut, hakim anggota R dan Ketua majelis hakim ET melarang pihaknya untuk mengajukan pertanyaan kepada kedua orang saksi tersebut.
“Saya sudah peringatkan bahwa tindakan majelis hakim tersebut adalah melanggar hukum acara dan menunjukkan sikap tidak netral majelis hakim,” ujar Amin, Senin (6/6/2022).
“Kita enggak boleh bertanya, setau saya itu langgar hukum acara, bukan hanya hukum acara perdata, bukan hanya kode etik. Itu betul-betul melanggar hukum acara,” sambungnya.
Ia menuntut kepada laporan yang ditujukan tersebut untuk memohon pergantian majelis hakim dan selanjutnya untuk menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.689/Pdt.G/2022/PA.Tng.
Meski demikian, ia menyampaikan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari pelayanan Pengadilan Agama Tangerang, atas permohonan pergantian majelis hakim dan menjatuhkan sanksi tersebut.
“Katanya enggak diganti tetap hakimnya itu dan anggota. Karena saya lapor sudah lapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan Ketua Mahkamah Agung sudah laporkan,” ungkapnya.
Upaya hukum terus dilakukan sampai menemukan sanksi yang sesuai dengan perlakuan. Namun, laporan yang dilayangkan itu juga guna memberikan edukasi kepada hakim-hakim lainnya.
“Kita lanjutkan ke KY (Komisi Yudisial), MA sudah jalan. Nanti akan diuji disana. Laporan ini juga memberikan edukasi kepada hakim-hakim lainnya di seluruh Indonesia,” tandasnya.