Tantang Luhut Binsar Panjaitan, Faisal Basri: Silahkan Somasi Saya Seperti Haris dan Fatia
Ekonom senior Faisal Basri menantang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mensomasi dirinya, seperti halnya dia mensomasi dan laporkan secara pidana terhadap aktivis Lokataru Haris Azhar dan Kontras
Ekonom senior Faisal Basri menantang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mensomasi dirinya, seperti halnya dia mensomasi dan laporkan secara pidana terhadap aktivis Lokataru Haris Azhar dan Kontras
Ekonom senior Faisal Basri menantang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mensomasi dirinya, seperti halnya dia mensomasi dan laporkan secara pidana terhadap aktivis Lokataru Haris Azhar dan Kontras Fatia Mauludiyanti.
Faisal mengatakan hal ini jadi momentum baik buat masyarakat dan pemerintah saling buka-bukaan terhadap praktik kotor pejabat negara.
“Bagi saya ini momentum emas. Saya sebetulnya juga ingin disomasi dari dulu, supaya datang momentum itu. Saya ini lebih kasar dari Bang Haris, wong saya katakan itu (Luhut) lebih berbahaya dari Coronavirus, enough is enough,” kata Faisal dalam diskusi virtual, Jumat (8/10/2021).
Dia bahkan menyebut praktik kotor pejabat negara saat ini sudah sangat terlihat dipermukaan, sehingga harus dibersihkan Presiden Jokowi langsung sebagai kepala negara.
“Ini momentum yang sangat baik, jangan disia-siakan, inilah saat terbaik kebusukan yang tidak bisa ditutup tutupi lagi, mau pakai minyak wangi satu ton juga gak bisa, mulailah Pak Jokowi bersih bersih,” terangnya.
“Tapi kalau Pak Jokowi tidak mau, patut diduga ada apa-apanya, terlibat secara tidak langsung, kita tidak mau menjatuhkan Presiden kok. Kita ingin hak rakyat jangan direbut,” tegasnya
Sebagaimana diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik setelah membongkar dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua melalui channel You Tubenya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Haris dan fatia dijadwalkan diperiksa pada pekan depan. Laporan itu sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. PUR