UU HPP Jangan Sampai Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah
wowsiap.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan, jangan sampai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah. Apalagi, saat ini mereka sedang diuji dengan pandemi Covid-19.
wowsiap.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan, jangan sampai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah. Apalagi, saat ini mereka sedang diuji dengan pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. (Foto: Humas DPD RI)
wowsiap.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan, jangan sampai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah. Apalagi, saat ini mereka sedang diuji dengan pandemi Covid-19.
“Secara mekanisme, UU yang diklaim sebagai bentuk reformasi perpajakan itu seperti cantrang yang tidak peduli dengan ukuran dan jenis ikan. Bahkan, berpotensi merusak terumbu karang yang dijaring,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wowsiap.com.
Dia menambahkan, kebijakan seperti itu tentu sangat resisten dan beresiko bagi masyarakat menengah ke bawah, yang menjadi kelompok mayoritas dalam struktur sosial di Indonesia. Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu memberikan contoh, salah satu aturan dalam UU tersebut bahwa penghasilan yang terkena pajak di mulai dari angka Rp 4.500.000.
Tentunya akan memprihatinkan jika masyarakat - khususnya millenial yang berpenghasilan 5 juta - harus menanggung beban fiskal negara dengan menyetor 5 persen gaji bulanannya. Di saat yang sama, mereka juga akan mengeluarkan lebih banyak biaya konsumsi di tahun depan.
Hal itu karena dipangkasnya subsidi bahan bakar gas melon 3 kg. Karena itu, Baktiar berharap, jangan sampai UU tersebut menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah, yang saat sedang diuji dengan pandemi Covid-19.
“Padahal yang selama ini terindikasi memanipulasi laporan atau bahkan enggan membayar pajak adalah subjek pajak menengah ke atas. Bahayanya lagi, ketentuan tax amnesty dalam UU HPP hanya bersifat sukarela. Ini sangat tidak adil dan melemahkan marwah UU dan negara di hadapan subjek pajak bandel,” tegasnya.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin UU HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Reformasi Perpajakan Kelas Menengah Biaya Konsumsi