Kementerian Badan Usaha Milik Negara diminta untuk tidak menghindar atas persoalan yang dialami oleh pilot PT Merpati Nusantara Airlines.
Sejumlah mantan pilot Merpati adukan nasibnya ke DPR RI. (Dok. KWP)
“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” kata anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam diskusi bertema ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/5)
Dalam kesempatan itu, puluhan mantan pilot Merpati juga datang mengadu ke Gedung DPR RI. Mereka menuntut hak-hak dasar mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan plat merah itu.
Baca Juga : Nasib Tragis Pensiunan Pilot di Merpati Belum Usai
Meski Merpati sudah berhenti beroperasi sejak 2014, namun dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya. Yakni dengan nilai total mencapai Rp 312 miliar.
Saat itu, Herman juga menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR. Dia juga mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN. Yakni agar hak hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.
“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai. Baik yang administrasi, teknis maupun pilot. Karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” ujar Herman.