Gage di 26 Titik Dievaluasi 3 Bulan ke Depan

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 kawasan ganjil genap (Gage) baru.

Gage di 26 Titik Dievaluasi 3 Bulan ke Depan

Penerapan sistem ganjil genap

Wowsiap.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 kawasan ganjil genap (Gage) baru. Setelah dilakukan tahap percobaan, polisi akan mengevaluasi apakah kebijakan ini efektif atau tidak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan di Jakarta. Nantinya evaluasi ini dilakukan setelah ganjil genap diterapkan selama tiga bulan.

“Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak,” kata Sambodo, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan bahwa pihak polisi juga mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif.

Menurut survei dan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 titik diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.

“Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa,” ungkap Sambodo.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah sepakat untuk memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta. Semula hanya ada 13 ruas titik, kini sudah diperluas menjadi 26 kawasan.

Polisi juga akan melakukan uji coba terlebih dahulu terhitung sejak 6-12 Juni 2022. Dalam uji coba tersebut polisi tidak akan menilang para pelanggar, namun hanya diberikan teguran. Baru per tanggal 13 Juni, polisi mulai menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Ganjil genap gage Dinas Perhubungan DKI Jakarta