Mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.
Tangkapan layar pembukaan masa persidangan DPR. (Sakti)
“Selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19. Jadi setelah dipencet, mik akan menyala untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Rabu (25/5).
Hal itu terkait matinya mikrofon anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahter DPR RI Amin Ak, saat sidang paripurna DPR, kemarin. Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.
Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit. “Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” ujarnya.
Dikatakn, dari sisi teknis Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu. Karena sebenarnya tidak mematikan. “Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati,” tandasnya.
Kembali Menyala
Namun demikian, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. “Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggungjawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.
“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” tegasnya.
Soal interupsi di sidang paripurna, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan. “Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Padahal tidak ada agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.
Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan. “Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” tukasnya.