Beredarnya Surat Usulan Pembentukan Timsel Penyelenggara Pemilu Timbulkan Pertanyaan

wowsiap.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mempertanyakan beredarnya surat usulan pembentukan Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu di masyarakat. Surat tersebut berisi usulan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden

Beredarnya Surat Usulan Pembentukan Timsel Penyelenggara Pemilu Timbulkan Pertanyaan

wowsiap.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mempertanyakan beredarnya surat usulan pembentukan Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu di masyarakat. Surat tersebut berisi usulan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden

Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta. (Foto: Istimewa)

wowsiap.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mempertanyakan beredarnya surat usulan pembentukan Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu di masyarakat. Surat tersebut berisi usulan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden RI, lengkap dengan nama-nama yang diusulkan.

“Nama-nama tersebut terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan unsur masyarakat. Namun sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah tentang kebenaran surat Nomor 270/5565/SJ tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).

Padahal, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, presiden wajib membentuk timsel penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu). Yakni enam bulan sebelum berakhinya masa bakti penyelenggara pemilu sebelumnya.

Catatan KIPP Indonesia menyebutkan, KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 dilantik pada 11 April 2017. Atas dasar hal-hal tersebut, maka KIPP Indonesia menyerukan agar pemerintah dengan Keputusan Presiden, harus sudah membentuk Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Paling lambat pada 11 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 8 dan pasal 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.