Pemerintah Harus Segera Bentuk Timsel Penyelenggara Pemilu

wowsiap.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyerukan agar pemerintah dengan Keputusan Presiden, harus sudah membentuk Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat pada 11 Oktober 2021. H

Pemerintah Harus Segera Bentuk Timsel Penyelenggara Pemilu

wowsiap.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyerukan agar pemerintah dengan Keputusan Presiden, harus sudah membentuk Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat pada 11 Oktober 2021. H

Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta. (Foto: Istimewa)
wowsiap.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyerukan agar pemerintah dengan Keputusan Presiden, harus sudah membentuk Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat pada 11 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 8 dan pasal 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

“Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri perlu membuka dialog publik tentang pembentukan timsel. Sehingga masyarakat dapat memberikan masukannya secara terbuka dan transparan, untuk menghadirkan timsel yang kredibel dan profesional,” kata Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).

Seruan tersebut terkait atas beredarnya salinan surat usulan Timsel KPU dan Bawaslu. Dikatakan, dialog publik juga sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi. Selanjutnya, Kemendagri perlu menyampaikan secara terbuka usulan timsel dan nama-nama yang disusulkan.

“Sehingga tidak terkesan tertutup dan tidak mengundang keterlibatan publik. Mengingat sangat mendesaknya waktu untuk pembentukan timsel tersebut, kami sangat menyayangkan tidak adanya proses dialog secara terbuka. Khususnya tentang pembentukan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya.